
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah instrumen untuk mengukur persepsi publik terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan. SKM dilaksanakan secara periodik setiap semester. Pada Semester I Tahun 2025 telah dilakukan survei terhadap pengguna layanan KPU Sragen dengan jumlah responden sebanyak 50 responden. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dicapai adalah sebesar 3,43 dengan Nilai SKM 85,98 dan Nilai Mutu Pelayanan masuk pada kategori B (BAIK). Adapun unsur-unsur SKM yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari 9 ruang lingkup yang meliputi: 1. Prosedur Pelayanan : Seberapa jelas, mudah, dan transparan alur pelayanan yang diterima masyarakat 2. Waktu Pelayanan : Kecepatan proses pelayanan sejak awal hingga selesai. 3. Biaya/Tarif : Keterjangkauan dan transparansi biaya layanan, jika ada. 4. Produk Pelayanan : Kesesuaian hasil layanan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. 5. Kompetensi Pelaksana : Kecakapan dan profesionalisme petugas dalam memberikan layanan. 6. Perilaku Pelaksana : Sikap, keramahan, dan etika petugas selama proses pelayanan. 7. Penanganan Pengaduan : bagaimana pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat ditangani. 8. Sarana dan Prasarana : ketersediaan dan kualitas fasilitas dan perlengkapan yang mendukung pelayanan. 9. Keamanan dan Kenyamanan : Perlindungan hak dan rasa aman bagi pengguna layanan. ► Link Download